Pancasila mamiliki dua pengertian yang pokok, yaitu Pancasila sebagai
Dasar Negara Republik Indonesia dan Pancasila sebagai Pandangan Hidup
Bangsa.
Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk kehidupan sehari-hari (Pancasila diamalkan dalam kehidupan sehari-hari). Dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan didalam segala bidang. Pancasila sebagai norma fundamental, berfungsi sebagai suatu cita-cita atau ide yang harus diwujudkan menjadi suatu kenyataan. Adapun wujud Pancasila secara konkret merupakan perwujudan Pancasila itu dalam setiap perbuatan. Dilihat dari kedudukannya, Pancasila mempunyai kedudukan yang tinggi, yakni sebagai cita-cita dan pandangan hidup bangsa dan negara republik Indonesia.
Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini sering disebut Dasar Falsafat Negara. Dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai dasar negara untuk mengatur penyelenggaraan Negara. Fungsi pokok daripada Pancasila adalah sebagai dasar negara sesuai dengan pembukaan UUD 1945, dan yang pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segal sumber hukum atau sumber dari tertib hukum. Pengertian tersebut adalah pengertian Pancasila yang bersifat yudiris kenegaraan.
Tags:
Pendidikan Pancasila