Pasar Modal Syariah



Pasar modal syariah diluncurkan pada bulan Maret 2003 sebagai bagian dari
pasar modal Indonesia yang berada di bawah supervisi Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan (BapepamLK). Namun demikian, kegiatan
investasi syariah di pasar modal Indonesia sebenarnya telah dimulai jauh
sebelumnya, seperti penerbitan reksadana syariah yang dilakukan sejak
pertengahan tahun 1997 dan obligasi syariah (sukuk) yang dilakukan sejak tahun
2002.
Perkembangan pasar modal syariah sejauh ini cukup menjanjikan (Setiawan,
2005). Hal ini setidaknya tampak dari terus bertambahnya jumlah perusahaan
yang listing dalam Daftar Efek Syariah (DES), melakukan penawaran umum

obligasi syariah, atau menerbitkan reksadana syariah.
Sampai dengan bulan Juli 2007, telah ada setidaknya 20 emiten obligasi
syariah dengan jumlah nilai emisi mencapai Rp 3,2 trilyun atau sekitar 3 persen
dari total nilai emisi obligasi di Indonesia. Nilai ini menunjukkan peningkatan
yang cepat, mengingat angka enam bulan sebelumnya baru mencapai Rp 2,3
trilyun.

Pada pasar reksadana, tercatat telah ada 18 perusahaan yang beroperasi
sebagai manajer investasi syariah. Sampai dengan Juli 2007, nilai aktiva bersih
(NAB) yang dikelola oleh 18 belas perusahaan ini telah mencapai 1,21 trilyun,
atau meningkat sebesar 68,1 persen dibandingkan angka pada bulan Desember
2006 yang baru mencapai 0,73 trilyun.
Keputusan pemerintah untuk menjadikan sukuk sebagai salah satu sumber
pembiayaan APBN diprediksi akan semakin meningkatkan gairah pasar modal
syariah. Sebagaimana diberitakan di berbagai media massa, pemerintah dan DPR
sedang berupaya untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-undang
Surat Berharga Syariah Nasional sehingga dapat menjadi payung hukum yang
kuat bagi penerbitan sukuk oleh pemerintah

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama