Pengelolaan zakat secara profesional mendapatkan momentumnya pada
tahun 1999 setelah Undang-undang No. 38/1999 ditetapkan. Sesuai dengan
ketentuan Undang-undang tersebut, organisasi pengelola zakat resmi di Indonesia
terdiri atas Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk oleh pemerintah (di tingkat
pusat, propinsi dan kabupaten/kota), dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang
dibentuk oleh masyarakat dan mendapat pengesahan dari pemerintah.
Meskipun perkembangan pengeloaan zakat terus menunjukkan kemajuan
yang pesat, tetapi capaian yang ada saat ini sebenarnya masih jauh dari optimal.
Dalam sebuah kesempatan disampaikan bahwa dana zakat yang disalurkan
melalui BAZ/LAZ baru mencapai sekitar Rp 700 milyar, jauh di bawah potensi
zakat yang diperkirakan mencapai Rp 2,9 trilyun
Tags:
Bisnis Syariah