Sesuai dengan penjelasan di atas, yang dimaksud praktik ekonomi islami
semestinya meliputi semua aspek perekonomian yang sesuai dengan tuntunan
Islam. Di dalam kaidah muamalah disebutkan bahwa segala sesuatu itu hukumnya
boleh, kecuali bila ada dalil yang mengatur sebaliknya atau melarang (al ashlu fis
syai'i al iabahatu, illa ma dallad daslili 'alla khilafihi). Namun, sebagaimana
ditunjukkan oleh banyak pakar (d.a. Kuran, 1993; Chapra, 2000), praktik ekonomi
islami selama ini lebih banyak terfokus pada lembaga keuangan nirriba dan
pengelolaan zakat.
Oleh karena itu, pembahasan praktik ekonomi islami di bawah ini hanya
akan difokuskan pada kedua aspek tersebut yang selanjutnya –dengan meminjam
kata-kata Kuran (1993)– disebut sebagai subperekonomian islami (islamic
subeconomy).
Tags:
Bisnis Syariah