Implikasi Praktik Ekonomi Islami di Indonesia


Berbeda dengan publikasi yang menekankan urgensi pengembangan
ekonomi islami dan potensi besarnya bagi pembangunan ekonomi, hingga sejauh
ini masih belum terlalu banyak riset empiris yang mengkaji tentang implikasi
praktik ekonomi islami terhadap perekonomian Indonesia. Hal ini bisa jadi
dilatarbelakangi oleh dua alasan: Pertama, masih terbatasnya data yang tersedia

terkait dengan implikasi praktik ekonomi islami. Kedua, jika pun data yang
dimaksud telah tersedia, data tersebut tidak bisa serta merta digunakan mengingat
masih sangat kecilnya proporsi sub-perekonomian islami dibandingkan dengan
perekonomian Indonesia secara keseluruhan.
Sebagai contoh, banyak penulis telah menjelaskan keunggulan konsep

perbankan syariah dalam melaksanakan fungsi intermediasi keuangan –termasuk
dalam pembiayaan usaha kecil dan menengah– dan mendorong pertumbuhan
ekonomi (d.a., Khan, 1995; Ahmed, 2005; Jahri, 2005). Namun, masih sulit
ditemukan analisis empiris yang mengukur tentang sejauhmana perbankan syariah
di Indonesia telah benar-benar berperan dalam menggerakkan perekonomian.8
Oleh karena itu, salah satu cara primer yang bisa digunakan untuk
mengevaluasi peran tersebut adalah menghitung besarnya persentase dana yang
disalurkan kembali oleh perbankan syariah ke sektor non-keuangan. Sebagaimana
tampak pada Gambar 5, rasio pembiayaan terhadap dana pihak ketiga (financing
to deposit ratio/FDR) bank-bank syariah sejak bulan Mei 2004 hingga Oktober
2007 selalu berada di atas loan to deposit ratio (LDR) bank-bank secara umum.
FDR bank-bank syariah berkisar antara 97 hingga 112,2 persen, sementara LDR
bank-bank secara umum tidak pernah melewati 66 persen. Dengan demikian, ada
indikasi yang kuat bahwa perbankan syariah mempunyai komitmen yang lebih
besar dalam mendukung sektor riil dibandingkan perbankan konvensional.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama