Sudah cukup lama, berita ini terdengar. Bahkan sampai menyeret salah seorang anggota DPR ke dalam kasus, karena disinyalir 'goal' nya permintaan alih fungsi itu karena anggota komisi IV itu disuap. Tetapi di sini saya bukan mau menyinggung tentang kasusnya, tetapi tentang alih fungsi hutan lindung itu.
Alasan DPR Setujui Alih Fungsi Hutan Lindung Bintan
Alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan untuk pembangunan Bandar Sri Bintan sebagai ibukota Kabupaten Bintan disetujui Komisi IV DPR. Apa alasan Komisi Kehutanan ini akhirnya mengetok palu? Proses alih fungsi hutan lindung tersebut sebenarnya telah berjalan selama dua tahun atas usulan Gubernur Kepri kepada Menhut. Selama kurun waktu itu, tim independen yang anggotanya ditunjuk Dephut melakukan kajian. Tim itu lalu mengeluarkan rekomendasi. Isi rekomendasinya adalah fungsi hutan lindung tersebut pantas dialihkan. Hasil kajian tim independen itu lantas dilaporkan kepada Komisi IV DPR atas nama Menhut pada Januari 2008.
Ketua Komisi IV DPR Ishartanto mengatakan, Komisi IV sependapat dengan rekomendasi tim independen itu. Hutan lindung ribuan hektar itu pantas dialihfungsikan karena awalnya hutan tersebut merupakan kawasan perkampungan. Apalagi Komisi IV juga telah beberapa kali mekaukan kunjungan kerja ke kawasan hutan itu. “Karena kepentingan ekonomi saat Orde Baru, maka dijadikan hutan lindung. Daerah tersebut dijadikan area penampungan air hujan sehingga menjadi waduk air tawar,” beber Is dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (10/4/2008). Air tawar itu lantas dijual ke Singapura. Kala itu, Singapura dan Malaysia tengah terjadi perselisihan sehingga suplai air tawar ke Negeri Singa itu terganggu. “Tapi sekarang kan Singapura sudah tidak masalah dengan pasokan air karena Siangapura dan Malaysia sudah baikan. Jadi proyek ini (waduk air tawar) sudah tidak visible,” tutur Is.
Alih status, imbuh dia, diawali dengan adanya pemekaran Kabupaten Bintan. Gubernur Riau pun telah meminta Menhut untuk mengkajinya. Dan sesuai UU No 41/ 1999, maka pelepasan fungsi hutan lindung harus mendapat persetujuan dari DPR, dalam hal ini Komisi IV DPR. Diduga golnya alih fungsi hutan lindung tersebut menyeret anggota Komisi IV DPR Al Amin Nasution dalam kasus suap. Amin diciduk KPK pada Rabu 9 April pukul 02.00 WIB di Hotel Ritz Carlton. Turut diciduk bersamanya adalah Sekda Kabupaten Bintan Azirwan. Barang bukti yang disita 'hanya' Rp 71 juta. Namun Al Amin mendapat janji mendapat Rp 3 miliar.
Menurut saya, walaupun proses permintaan tersebut sudah sesuai prosedur, tetap saja hutan lindung harus tetap dipertahankan. Karena hutan adalah 'paru-paru' dunia, yang jika semakin banyak, pemanasan global juga berkurang. Kasihan juga 'kan, penghuni dari hutan lindung itu kalau rumahnya digusur.
Tags:
Pengetahuan