Tinjauan Ontologis



a.  Pengertian,  Luasan, dan Harapan Ideal
Menurut Undang-undang Pokok Kehutanan (UUPK) No. 5 Tahun 1967, hutan didefinisikan sebagai suatu lapangan yang bertumbuhkan pohon-pohon yang merupakan suatu kesatuan hidup alam hayati bersama alam lingkungannya dan ditetapkan pemerintah sebagai hutan. Selanjutnya dalam Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, definisi hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
            Dari definisi tersebut ada dua hal  yang penting yang berubah, pertama bahwa dalam definisi pertama peran pemerintah sangat dominan sebagai penetap suatu kawasan, yang berimplikasi tanggungjawab untuk menjaga kondisi kawasan yang telah ditetapkan. Kemudian kedua, dalam definisi kedua peran pemerintah tidak ditonjolkan namun justru adanya pengakuan untuk tidak memisahkan persekutuan hidup alam dengan lingkungannya, termasuk persekutuan masyarakat  sekitar hutan. Dengan melihat definisi itu tampak bahwa hutan juga dimaksudkan sebagai sarana untuk mensejahterakan masyarakat.

Berapakah luas hutan di Indonesia?  Wilayah Indonesia dengan jumlah 17.508 pulau ini memiliki 57% dari luas daratannya berwujud hutan, atau seluas 108.573.300 hektar. Hutan terluas berada di Kalimantan (34 juta hektar), Irian Jaya (33 juta hektar), Sumatera (20 juta hektar) dan sisanya tersebar di berbagai pulau lainnya (Anonim, 1997). Namun demikian, angka itu berbedan drastis dengan laporan World Bank yang menyatakan bahwa setelah 35 tahun terjadi deforestasi, hutan Indonesia tinggal  57 juta hektar dan  hanya 15 % diantaranya  terletak di dataran rendah, sisanya di lapangan yang sulit dijangkau dan kawasan payau alluvial (Iskandar, 2000) .
            Hutan tropik Indonesia sebagaimana disebutkan di atas merupakan bioma daratan yang dicirikan oleh suhu sekitar 25 derajat Celsius dengan perbedaan suhu diurnal (siang dan malam) maupun perbedaan suhu musim (hujan dan kering) yang tidak mencolok. Kelembabannya 80 % atau lebih, umumnya dengan curah hujan yang cukup tinggi.
            Sifat hutan yang sangat khas dan berbeda dengan sumberdaya lainnya adalah kemampuannya untuk memperbarui diri secara alami, atau karena campur tangan manusia maka manusia mampu memperbaharuinya bahkan dengan perlakuaan intensifikasi. Dengan demikian kelestarian sumberdaya secara alami akan terlaksana dengan sendirinya, ataupun akan terlaksana lebih cepat sepanjang manusia mengusahakannya, dan akan terhenti bila manusia memusnahkannya. Dari sumber daya hutan tersebut selain prinsip kelestarian hasil (sustained yield principle) juga diharapkan mampu secara maksimal memberikan manfaat kepada manusia (maximum yield principle) atau bila prinsip tersebut digabungkan akan menjadikan suatu harapan ideal hutan yaitu pelaksanaan prinsip The progressive maximum sustained yield (prinsip hasil maksimal yang bekembang lestari).
b.      Hasil Hutan Lebih Sekedar Kayu
Hutan berisikan lebih dari sekedar kayu bulat untuk kayu lapis atau perabot rumah yang diekspor. Hutan juga memuat hasil luar kayu seperti buah-buahan, bahan serat, tumbuhan obat dan plasma nutfah untuk berbagai kebutuhan hidup. Hutan adalah pula rumah tempat pemukiman dan sumber kehidupan spiritual masyarakat lokal, bahkan hutan juga sebagai sumber inspirasi bagi para seniman. Hutan adalah penadah hujan pencegah banjir di musim hujan dan penyimpan air di musim kemarau. Hutan adalah pula penyerap asap pencemar karbon dan pelepas udara bersih.
     
Itulah sifat khas hutan yang lain: serbaguna.Secara ekonomis hutan bermanfaat dalam memberi bahan industri kayu, menjadi sumber devisa, membuka lapangan kerja, dan menaikkan pendapatan nasional. Hutan juga bermanfaat secara ekologis dengan ekosistemnya yang beragam sebagai tempat hunian hewan dan tumbuhan, serta manfaat sosial budaya yang telah dimanfaatkan manusia sejak keberadaannya.
Oleh karena bermacam manfaat inilah maka kelompok yang berkepentingan dengan hutanpun beraneka ragam. Ada kelompok yang melulu berkepentingan dengan hutan sebagai sumber ekonomi, antara lain para pemegang HPH dan industriawan kayu, pejabat pemerintah yang mengelola instansi perindustrian, perdagangan, pertambangan, transmigrasi, pemukiman penduduk dan mereka yang ingin mengeksploitasi hutan demi kayu, tanah atu bahan mineral di bawahnya. Lain lagi dengan kelompok yang berkepentingan dengan kelestarian hutan seperti para pemeduli keanekaragaman hayati, pengelola jamu dan obat-obatan, pengelola banjir, air tanah dan pencegah erosi, pemeduli ekoturisme, pejabat instansi lingkungan hidup, departemen kesehatan, para peneliti atau umumnya mereka yang memetik manfaat dari hutan yang utuh.
                        Lain pula kelompok yang berkepentingan dengan hutan sebagai habitat tempat masyarakat lokal, tempat berburu, tempat bercocok tanam secara alami dan sumber daya kehidupan spiritual. Hutan memberi penduduk setempat makanan alami, lapangan pekerjaan dan sumber kehidupan. Hutan memang diolah namun di bawah ambang batas kemampuan pembaharuan diri hutan sebagai sumber alam yang bisa diperbaharui.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama