PARLEMEN BUAT GADUH RAKYAT DI RUGIKAN
Oleh : Ilham Fauzi, SH.
Tontonan pertikaian yang tidak pernah sirna dari dinamika politik di parlemen. Selama kurun satu Tahun lebih, mulai dari konflik yang membelah parlemen menjadi dua kutub politik yang bersebrangan yakni kubu Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KMP) yang sekarang telah di ubah nama oleh presiden Jokowi dengan sebutan Partai-partai Pendukung Pemerintah (P4), di tambah lagi adanya konflik di internal partai Golkar dan PPP tentu, sangat memberikan dampat negarif di parlemen dikarenakan parlemen merupakan jabatan politik.
Kemudian diakhir penghujung tahun parlemen kembali lagi membuat heboh seluruh rakyat indonesia dengan adanya pro dan kontra terhadap pertemuan ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dengan bakal calon presiden Amerika Serikat, Donald Trump yang berujung pada pemberian saksi berupa teguran dari Majelis Kehormatan Dewan (MKD), kemudian dilanjutkan dengan adanya kasus “Papa Minta Saham”. Kepercayaan publik terhadap proses persidangan di Majelis Kehormatan Dewan (MKD) terhadap kasus “Papa Minta Saham” sangat rendah dan sempat diragukan oleh masyarakat indonesia. Dikarenakan selama proses persidangan yang tidak fair. tentu hal ini akan mejadi sorotan seluruh rakyat Indonesia.
Esensi akan kepercayaan rakyat yang meletakkan Parlemen sebagai representatif dari rakyat dan tempat menyampaikan suara rakyat telah terdonai dengan segelintir oknum anggota dewan. sebagaimana Montesquieu berpendapat bahwa lembaga atau kekuasaan legislative merupakan refleksi kedaultan rakyat yang menjadi mediator rakyat dan penguasa, menjadi kominikator dan aggregator aspirasi dan kepentingan rakyat banyak.
Permasalah terhadap kasus “Papa Minta Saham” bukan merupakan hal yang terpenting untuk di perdebatkan diparlemen sehingga diadakannya sidang di MKD justru ini akan memperkeruh permasalah yang tadi nya hanya biasa justru menjadi santapan publik yang luar biasa untuk di bawah keranah politik. Telebih telah diperdengarkannya copyan rekaman pencatutan nama presiden Jokowidodo untuk meminta saham terhadap perpanjangan kontrak Freepot.
Di era kebebasan demokrasi semua warga negara berhak untuk mejalani komunikasi antara manusia terlebih kepada pinpinan lembaga negara. Kalaupun kasus “Papa Minta Saham” memuat adanya suatu dugaan tindak pidana korupsi, tentu ini menjadi ranah dan wewenang para penegak hukum. sehingga tidak ada keterkaitan dengan lembaga negara untuk memperoses. Sehingga akan berujung pada putusan MKD, toh ini akan mejadi polemik kembali yakni pro dan kontra ada yang menerima dan ada yang tidak menerima, lagi-lagi rakyat yang akan mejadi korban karena dipertontonkan suatu peristiwa yang tidak mempunyai pengaruh sama sekali terhadap penyelesaian permasalahan bangsa dan negara, terlebih permasalahan dan penderitaaan yang dihadapi rakyat. (Rabu, 16/12/2015).