ANALISIS HIRARKI PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA



ANALISIS HIRARKI PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA 

Diajukan untuk melengkapi tugas ujian akhir mata kuliah
hukum perundang-undangan

Oleh : Ilham Fauzi

Pendahuluan.
Konsep negara hukum[1]tentu sangat melekat terhadap indonosia yang selalu disebut dengan Rechstaat. Indonesia menganut sistem Rachstaat karena pengaruh negara jajahan belanda yang juga menganut sistem racttstaat dan membuat Indonesia membangun nasionalisme untuk merumuskan suatu konsep negara hukum yang khas Indonesia. Belanda memiliki hukum “ racttstaat yang tinggi dalam sistem pemerintahan nya sehingga membuat Indonesia sebagi negara jajahannya turut serta sebagai negara yang menganut  sistem racttstaat.

Karena konsep rechstaat lahir dari sistem eropa kontinental, maka konsep tersebut lebih ditujukan kepada perbaikan dan pembatasan fungsi dari eksekutif dan pejabat adminsitrasi sehingga tidak melanggar hak-hak fundamental dari rakyat, sedangkan dengan konsep rule of law, karena lahir dalam suasana sistem hukum anglo saxon, maka aplikasi konsep tersebut lebih tertuju kepada perbaikan dan peninkatan peranan dari lembaga-lembaga hukum dan badan-badan pengadilan untuk penegakan hukum dan hak-hak dasar manusia[2].

Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H (mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2003-2008) ada tiga belas prinsip pokok negara hukum (rechtsstaat) yang berlaku di zaman sekarang, dimana prinsip pokok tersebut merupakan pilar-pilar utama yang menyangga berdiri tegaknya suatu negara modren sehingga dapat disebut sebagai negara hukum (the rule of law ataupun reshtsstaat) yakni : supremasi hukum, persamaan dalam hukum, asas legalitas, pembatasan kekuasaan,
organ-organ campuran yang bersifat independen, peradilan bebas tidak memihak, peradilan tata usaha negara, peradilan tata negara, perlindungan HAM, bersifat demokrasi, welfare rechtsstaat, transparansi, ber-Ketuhanan YME. Meskipun terjemahan dalam bahasa indonesia  Rechtssataat dan The rule of law adalah negara hukum. Sebenarnya ada perbedaan antara keduanya[3].

Indonesia adalah negara yang menganut tradisi hukum eropa kontinental atau sering disebut denga sistem hukum civil law yang salah satunya ciri utama dari sistem hukum civil law adalah pentingnya perturan perundang-undangan tertulis atau “statutory laws” atau “statutory legislations” yang lebih diutamakan dibandingkan dengan putusan hakim atau yurisprudensi. Undang-undang merupakan landasan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan dari seluruh kebijakan yang akan dibuat oleh pemerintahan, kebijakan yang dituangkan dalam undang-undang mejadi sebuah sarana untuk mengarahkan masyarakat menerima nilai-nilai baru[4].

Menurut Prof. Dr. Yuliandri H.,MH. Dalam bukunya asas-asas pembentukan peraturan Perundang-undangn yang baik terdiri dari :
a)     Penetapan tujuan dan hasil yang di harapkan
b)     Subsidiaritas dan keseimbangan
c)      Keterlaksanaan dan keberlangsungan / keberlanjutan
d)     Rechtmatigheid dan asas-asas hukum
e)     Kejelasan asas usul peraturan
f)       Kesatuan, kejelasan dan dapat dimasuki (dipahami)
g)     Tuntutan demokrasi.

Kegagalan DPR[5]dalam menciptakan produk hukum yang responsif dan partisipatif akan mengakibatkan pula hilangnya makna filosofi dari cita hukum pancasila yang sebenarnya sumbernya dari akar budaya Indonesia asli. Norma hukum yang dikristalkan menjadi undang-undang pada akhirnya memiliki tujuan hukum yang membahagiakan rakyatnya, sehingga mampu menghadirkan produk hukum yang mengandung nilai keadilan sosial (social justice/substantial justice).

Undang-undang sebagai produk hukum, bukan merupakan produk politik semestinya ditempatkan sebagai norma yang digali bersumber pada kemajemukan bangsa Indonesia, kaya akan budaya, nilai dan pluralisme hukum. DPR yang merupakan representasi dari rakyat bukan lagi mempertimbangkan untung rugi atau kepentingan elite penguasa dalam menjalankan fungsinya, apakah dalam setiap fungsi pengawasan, budgeting atau legislasi. Karakteristik tersebut merupakan wujud dari negara hukum pancasila dimana pembentuk undang-undang memahami spirit atau filosofi yang terkandung didalamnya[6].

Untuk mempertamjam pembahasan dalam makalah ini, maka penulis akan menguraikan secara spesifik tentang rumusan masalah yang akan di kulas. Sehingga pembahsan yang ada dalam makalah ini dapat dipahami secara mendalam, sehingga terperinci baik dalam konsep maupun realita yang terjadi di alam indonesia pada saat ini. Adapun rumusan masalah yang akan penulis bahas adalah :
1.      Bagaimana konsep negara hukum
2.      Apa yang di maksud dengan perundang-undangan
3.      Dan bagaimana susunan peraturan perundang-undang di indonesia

Konsep Negara Hukum Di Indonesia
Yang dimaksud dengna negara hukum adalah suatu sistem kenegaraan yang diatur berdasarkan hukum yang berlaku yang berkeadilan yang tersusun dalam suatu konstitusi, di mana semua orang dalam negara tersebut, baik yang diperintah maupun yang memerintah, harus tunduk hukum yang sama, sehingga setiap orang yang sama diperlakukan sama dan setiap orang berbeda diperlakukan berbeda dengan dasar pembedaan yang rasional, tanpa memandang perbedaan warna kulit, ras, gender, agama, daerah dan kepercayaan, dan kewenagan pemerintah dibatasi berdasarkan suatu prinsip distribusi kekuasaan[7], sehingga pemerintahan tidak bertindak seweanang-weanang dan tidak melangar hak-hak rakyat, karenanya kepada rakyat diberikan peran sesuai kemampuan dalam peranannya secara demokratis[8].

1.Negara Hukum Indonesia
Dalam rangka perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka dalam Perubahan Keempat pada tahun 2002, konsepsi Negara Hukum  atau “Rechtsstaat” yang sebelumnya hanya tercantum dalam Penjelasan UUD 1945,  dirumuskan dengan tegas dalam Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan, “Negara Indonesia  adalah Negara Hukum.” Dalam konsep Negara Hukum itu, di idealkan bahwa yang harus di jadikan panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan adalah hukum, bukan politik ataupun ekonomi.

Jika dikaitkan dengan ruang lingkup tugas pemerintahan maka secara filosofis konstitusional jelas dinyatakan bahwa indonesia menganut prinsip negara hukum yang dinamis welfare state (negara kesejahteraan) dan pernyataan ini dapat diberikan landasnnya dari pembukaan UUD 1945 dalam alenia Ke-IV. Oleh karena itu suatu sistem hukum nasional sangat dibutuhkan bagi indonesia yang notabene sebagai negara hukum yang akan dijadikan sebagai wadah atau pijakan dan kerangka kerja politik hukum nasional. Hukum nasional indonesia adalah kesatuan hukum atau peraturan perundang-undangan yang di bangun untuk mencapai tujuan negara yang bersumber pada pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945 sebab terkandung tujuan, dasar, dan cita hukum negara indonesia yang juga terkandung nilai-nilai khas budaya bangsa indonesia yang tumbuh dan berkembang dalam kesadaran hidup masyarakat selama berabad-abad[9].

Negara hukum  indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 mengambil konsep primatik atau integratif dari kedua konsep (rechtsstaat dan the rule of law). Prinsip kepastian hukum dalam rechtsstaat dipadukan dengan prinsip keadilan dalam the rule of law dan indoesia tidak memilih salah satunya tetapi memasukkan unsur-unsur baik dari keduanya[10].

Menurut Julius Stahl, konsep Negara Hukum yang  disebutnya dengan istilah ‘rechtsstaat’ itu mencakup empat elemen penting, yaitu:
1. Perlindungan hak asasi manusia.
2. Pembagian kekuasaan.
3. Pemerintahan berdasarkan undang-undang.
4. Peradilan tata usaha Negara

Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, pasti tidak terlepas dalam benak kita menganai Teori Stuffenbau Hans Kelsen. Hans Kelsen dalam Teori Stuffenbau membahas mengenai jenjang norma hukum, dimana ia berpendapat bahwa norma-norma hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hierarki tata susunan. Teori Stufenbauadalah teori mengenai sistem hukum oleh Hans Kelsen yang menyatakan bahwa sistem hukum merupakan sistem anak tangga dengan kaidah berjenjang dimana norma hukum yang paling rendah harus berpegangan pada norma hukum yang lebih tinggi, dan kaidah hukum yang tertinggi (seperti konstitusi) harus berpegangan pada norma hukum yang paling mendasar (grundnorm). Peraturan perundang-undangan, dalam konteks negara Indonesia, adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang mengikat secara umum. Hierarki maksudnya peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Peraturan Perundang-undangan Pasal 7 yang berbunyi : Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangaan terdiri atas.
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-Undang;
  4. Peraturan Pemerintah;
  5. Peraturan Presiden;
  6. Peraturan Daerah Provinsi.
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Ajaran tentang tata urutan peraturan perundang-undangan menurut Bagir manan mengandung beberapa prinsip, yakni[11]:
  • Peraturan perundang-undangan tingkat lebih rendah harus bersumber atau memiliki dasar hukum dari suatu peraturan perundang-undangan tingkat lebih tinggi
  • Isi atau materu muatan peraturan perundang-undangan tingkat lebih rendah tidak boleh menyimpangi atau bertentaangan dengan peraturan perundang-undangan tingkat lebih tinggi, kecuali apabila peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dibuat tanpa wewenang (onvecoegd) atau meliputu wewenang
  • Harus diadakan mekanisme yang menjaga dan menjamin agari prisnsip tersebut tidak disimpangi atau di langgar.
  1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945[12]
UUD 19445 menempati tata urutan peraturan perundang-undangan tetinggi dalam negara. Dalam konteks institusi negara, konstitusi bermakna permakluman tetinggi yang menetapkan anatara laing pemegang kedaulatan tertinggi, struktus negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan, kekuasaan legeslatif, kekuasaan peradilan dan berbagai lembaga negara serta hak-hak rakyat[13]. Definisi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1994 sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan meyebutkan :”Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.

  1. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
TAP MPR merupakan putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR atau bentuk putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan (beschikking). Dimasukkannya kembali TAP MPR dalam tata urutan perundangundangan berdasarkan apa yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, hanya merupakan bentuk penegasan saja bahwa produk hukum yang dibuat berdasarkan TAP MPR, masih diakui dan berlaku secara sah dalam sistem perundang-undangan Indonesia.
Adapun Ketetapan MPR yang memiliki relevansi dan berlaku samapai sekarang adalah[14]:
Ø  Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 Tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 Sampai Dengan Tahun 2002
Ø  Keputusan MPR RI Nomor 1/MPR/2010 Tentang Peraturan Tata Tertib MPR RI
Ø  Keputusan MPR RI Nomor 2/MPR/2004 Tentang Kode Etik MPR RI

  1. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Definisi ”Undang-Undang” sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan : ”Undang-Undang adalah Peraturan Perundangundangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden”. Dalam TAP NO XX/MPRS/1996 keduduakan Perpu disejajarkan dengan UU dengan dasar pemikiran bahwa berdasarkan Pasal 21 UUD 1945  presiden berhak mengeluarkan PERPU untuk mengatasi keadaan darurrat[15].

  1.  Peraturan Pemerintah (PP)
Definisi ”Peraturan Pemerintah” diatur dalam Pasal 1 angka 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan: “Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya”. Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang. Di dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Peraturan Pemerintah sebagai aturan organik daripada Undang-Undang menurut hirarkinya tidak boleh tumpangtindih atau bertolak belakang.

  1. Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Presiden merupakan Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

  1. Peraturan Daerah Provinsi[16].
 Peraturan Daerah Provinsi atau Perda Provinsi merupakan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur. Peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Negara Indonesia adalah Negara yang menganut asas desentralisasi yang berarti wilayah Indonesia dibagi dalam beberapa daerah otonom dan wilayah administrasi. Daerah otonom ini dibagi menjadi daerah tingkat I dan daerah tingkat II. Dalam pelaksanaannya kepala daerah dengan persetujuan DPRD dapat menetapkan peraturan daerah. Peraturan daerah ini tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan diatasnya.

  1. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten atau Kota dengan persetujuan bersama Bupati atau Walikota

Penutup
Indonesia adalah negara yang menganut tradisi hukum eropa kontinental atau sering disebut denga sistem hukum civil law yang salah satunya ciri utama dari sistem hukum civil law adalah pentingnya perturan perundang-undangan tertulis atau “statutory laws” atau “statutory legislations” yang lebih diutamakan dibandingkan dengan putusan hakim atau yurisprudensi.

Undang-undang merupakan landasan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan dari seluruh kebijakan yang akan dibuat oleh pemerintahan, kebijakan yang dituangkan dalam undang-undang mejadi sebuah sarana untuk mengarahkan masyarakat menerima nilai-nilai baru. konsepsi Negara Hukum  atau “Rechtsstaat” yang sebelumnya hanya tercantum dalam Penjelasan UUD 1945,  dirumuskan dengan tegas dalam Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan, “Negara Indonesia  adalah Negara Hukum.” Dalam konsep Negara Hukum itu, di idealkan bahwa yang harus di jadikan panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan adalah hukum, bukan politik ataupun ekonomi.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Peraturan Perundang-undangan Pasal 7 yang berbunyi : Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangaan terdiri atas : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, eraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Saran
Dilihat dari dinamika ketatanegaran indonesia pada saat ini, ada suatu problematika yang perlu kita awas. Dimana indonesia secara koseptual adalah negara hukum dan hukum sebagai  panglima, nampak nya ini hanya selogan semata. Di lihat dari dinamika politik indonesia pada saat ini.

Politik bukan lagi dijadikan sebagai ranah atau sebagai pergerakan untuk memajukan bangsa dan negara dengna tujuan memberikan kesejahteraan kepada rakyat banyak, yang terjadi malah sebaliknya politikk di jadikan sebagai alat interpensi. Interpensi yang dilakukan politk tidak semata-mata berkaitan dengan kebijakan-kebijakan yang akan dikeluarkan di parlemen. Di mana politik sudah masuk dalam ranah keputusan-keputusan Hukum[17].

Lebih lanjut Mahfud MD mengatakan Konfigurasi politik DEMOKRATIS senantiasa melahirkan hukum berkarakter RESPONSIF. Konfigurasi politik OTORITER senantiasa melahirkan hukum berkarakter ORTODOKS/ELITIS.

ditulis 26 Juni 2014

Daftar Pustaka
  1. Afwit Freastoni, 2013, “Naskah Akademik Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”,  Jurnal Konstitusi, Volume II No. 1, September 2013,  Jakarta : Mahkamah Konstitusi RI.
  2. Jimly Asshiddiqie, 2011, Perihal Undang-Undang, Jakarta : Rajawali Pres.
  3. Moh. Mahfud MD, 2009, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta : Liberty.
  4. ---------------------, 2012, Pembangunan Politik Hukum, Penegakan Konstitusi, Jakarta : Raja Wali Pres.
  5. Munir Fuady, 2009, Teori Negara Hukum Modren (Rechstaat), Bandung : Refika Aditama.
  6. Pimpinan MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPR Periode 2009-2014, 2011, Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Jakarta : Sekretaris Jendral MPR RI.
  7. Septi Nurwijayanti & Iwan Satriawan, 2009, Hukum Tata Negara Teori & Prakteknya Di Indonesia, yogyakarta : Fakultas Hukum Universitas Muhammdiyah Yogyakarta Bekerjasama Dengan Divisi Publikasi & Penerbit LP3M UMY
  8. ---------------------, 2013, Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan Mejelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Jakarta : Sekretaris Jendral MPR RI. Hlm.




[1]Dalam ilmu hukum ketatanegaraan terlihat bahwa konsep negara hukum merupakan konsep yang luas dan elastis, sehingga negara yang totaliter sekalipun masih mengandung kisi-kisi negara hukum. Karena itu sangat cepat suatu negara mengklaim dirinya sebagai negara hukum, meskipun masih banyak persyaratan dari suatu negara hukum yang belum terpenuhi.
[2]Munir Fuady, 2009, Teori Negara Hukum Modren (Rechstaat), Bandung: Refika Aditama, hlm. 4.

[3]Baca. Moh. Mahfud MD, 2012, Membangun Politik Hukum Menegakkan Konstitusi, jakarta: Rajawali Pres, hlm. 24.
[4]Bahjatul Mardinah, Jurnal Naskah Akademik Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,  Yogyakarta : P2KP-FH UMY Bekerja Sama Dengan MK Volume II No, 1, September 2013. Hlm.96.
[5]Pasal 20 ayat 1 UUD 1945  yang berbunyi : Dewan perwakilan rakyat memgang kekuasaan membentuk undang-undang.
[6]Nugroho, Wahyu,Menyusun Undang-Undang yang Responsif dan Partisipatif Berdasarkan Cita Hukum Pancasila,Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 10 No.3.
file:///D:/Documen/Kuliah/MATA%20KULIAH%20SEMESTER%20VI/HUKUM%20PUU/2539_JURNAL%20LEGISLASI%20INDONESIA%20VOL%2010%20No.%203pdf.pdf
[7]indonesia masih menganut prinsip-prinsip distribusi kekusaan secara klasik dengan membagi-bagi kekausaan negara kepada kekuasaan legeslatif, eksekutif dan yudikatif. Dikenal dengan konsep “Trias Politika”. Yang perlu diketahui meskipun teori trias politika ini selalu dikaitkan dengan nama Montesquieu tapi sebenarnya yang memberia nama trias politika bulkanlah montesquieu sendiri melainkan Emmanuel Khat.
[8]Munir Fuady, Op.Cit., hlm.3
[9] Moh. Mahfud MD, Op.cit,. hlm.  21.
[10] Ibid,. Hlm. 26
[12]UUD 1945 sebagaimana telah di ubah pada tahun 1999 sampai dengan 2000 merupakan suatu kesatuan rangkaian perumusan hukum dasar indonesia. Sustansinya mencakup dasar-dasar normatif yang berfungsi sebagai sarana pengendali terhadap penyimpangan dan penyelewengan dalam dinamika perkembangan zaman sekaligus sarana pembahruan masyarakat kearah cita-cita kolektif bangsa.
[13]Pimpinan MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPR Periode 2009-2014, 2011, Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Jakarta : Sekretaris Jendral MPR RI. Hlm. 117.
[14]---------------------, 2013, Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan Mejelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Jakarta : Sekretaris Jendral MPR RI. Hlm. 214-215..
[15]Septi Nurwijayanti & Iwan Satriawan, 2009, Hukum Tata Negara Teori & Prakteknya Di Indonesia, yogyakarta : Fakultas Hukum Universitas Muhammdiyah Yogyakarta Bekerjasama Dengan Divisi Publikasi & Penerbit LP3M UMY. Hlm. 17
[16] Dalam TAP NOMOR III, peraturan paling bawa adalah PERDA hal ini berkaitan dengan dikeluarkannya UU NO 22 tahun 1999 Tentang Otonomi Daerah.
[17]Hukum merupakan produk politik sehingga karekater isi disetiap produk hukum akan sangat ditentukan atau diwarnai oleh imbangan kekuatan atau konfigurasi politik yang melahirkannya. Asumsi ini dipilih berdasarkan kenyataan bahwa disetiap produk hukum merupkana produk keputusan politik yang saling berinteraksi di kalangan para politisi.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama