Pengertian / Arti Syari'ah


2.1.1.      Syari’ah
Secara harfiah, syari`ah artinya jalan. Sedangkan sebagai istilah keislaman, syari`ah merupakan hukum atau peraturan dari ajaran Islam yang dimaksudkan untuk mengatur lalu lintas perjalanan hidup manusia. Lalu lintas perjalanan hidup manusia itu ada yang bersifat vertikal dan ada yang bersifat horizontal. Jadi, syari'ah juga mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT dan hubungan menusia dengan sesama manusia. Aturan hubungan manusia dengan Allah berwujud kewajiban manusia menjalankan ibadah tanpa banyak mempertanyakan ini dan itu dan tidak berani melanggarnya sedikitpun. Sedang-kan lalu lintas pergaulan manusia secara horizontal disebut mu`amalah. Prinsip bermu`amalah adalah saling memberi manfaat, mengajak kepada kebaikan universal,  memperhatikan norma-norma kepatutan  dan mencegah kejahatan tersembunyi. 
Manusia merupakan makhluk yang  heterogen, sehingga aturan bermu`amalah memiliki sifat dinamis dan merespond perubahan. Pada prinsipnya, agama Islam menganjurkan manusia untuk tidak picik, mudah dan tidak mempersulit , memperkecil beban, tidak untuk memberatkan, dan penerapan aturan hukum secara bertahap. Prinsip-prinsip inilah membuat  peranan manusia(dalam hal ini ulama) dalam merumuskan aturan-aturan syari`at sangat besar, yaitu dalam bentuk ijtihad. Ketentuan hokum dirumuskan dengan akal dan hati dan harus berdasarkan Al-Qur'an dan hadist . Sebagai contoh, Al Qur'an menjelaskan sangat detail tentang waris, selebihnya hanya membicarakan dasar-dasarnya saja. Contoh lainnya mengenai politik misalnya. Al-Qur'an tidak menentukan bentuk negara apakah republik atau kerajaan. Akibatnya, pemerintahan Nabi dan khulafaur Rasyidin juga sangat terbuka untuk dapat disebut sebagai sebuah kerajaan atau republik.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama