Tanpa judul


.  Sasaran Pembangunan Tahun 2011
Secara umum, sasaran pembangunan yang ingin dicapai adalah perbaikan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup dengan mengarusutamakan prinsip-prinsip tata kepemerintahan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.  Sementara itu, secara khusus, sasaran pembangunan dalam bidang kehutanan adalah:
a.  Diterapkannya prinsip pengelolaan hutan lestari dengan membangun Unit Pengelolaan Hutan disetiap Provinsi.
b.  Terselesaikannya penetapan kesatuan pengelolaan hutan di 20 lokasi.
c.   Meningkatnya investasi untuk memanfaatkan dan mengolah hasil hutan non-kayu.
d.   Terlaksananya penilaian kinerja pada 85 unit Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada hutan alam dan hutan tanaman.
e.  Terlaksananya pelaksanaan pelelangan 20 unit IUPHHK denga luasan 600 ribu ha.

f.   Terlaksananya kegiatan-kegiatan operasi penanggulangan illegal logging dan illegal trading.
g.  Terlaksananya pembangunan hutan rakyat seluas 200 ribu ha, serta hutan kemasyarakatan dan perhutanan sosial seluas 200 ribu ha.
h.  Terlaksananya rehabilitasi hutan dan lahan seluas 900 ribu ha di 282 DAS prioritas.
i.   Meningkatnya pengelolaan kawasan konservasi di 10 Taman Nasional.
j.  Terlaksananya penataan batas kawasan hutan di 26 provinsi.
Sasaran yang akan dicapai dalam pembangunan kelautan adalah:
a.       Meningkatnya ketaatan stakeholders dalam pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, serta terbangunnya sistem Monitoring, Controlling, and Surveillance.
b.      Terkelolanya wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil berbasis kemitraan dan masyarakat.
c.       Terwujudnya pengelolaan kawasan perbatasan laut dan pulau terluar/terdepan.
d.      Tersusunnya kebijakan kelautan yang terintegrasi (ocean policy) dan peraturan perundangan bidang kelautan (UU Pengelolaan wilayah Pesisir).
e.       Meningkatnya pengelolaan dan luasan kawasan konservasi laut dan terlaksananya rehabilitasi ekosistem terumbu karang, mangrove, padang lamun, dan estuaria.
f.        Tersusunnya penataan ruang laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil yang mendukung usaha kelautan dan perikanan.
g.       Meningkatnya upaya mitigasi bencana lingkungan laut dan kesiapsiagaan masyarakat.
h.       Meningkatnya kualitas dan kuantitas pelaksanaan riset dan kepakaran SDM riset.
Sasaran dalam pembangunan bidang sumber daya energi, mineral dan pertambangan adalah:
a.       Terwujudnya peran optimal migas bagi penerimaan negara guna menunjang pembangunan ekonomi dalam kerangka pembangunan berkelanjutan.
b.      Terciptanya iklim investasi yang lebih baik dan berkembangnya kegiatan penelitian dan penyelidikan eksplorasi dan eksploitasi migas, panas bumi, batubara, mineral logam maupun non-logam, mineral industri serta pertambangan umum lainnya.
c.       Terjaminnya ketersediaan minyak mentah dan gas bumi, BBM, BBG, hasil olahan dan LPG dan/atau LNG untuk kebutuhan dalam negeri, termasuk meningkatnya produksi dan cadangan gas bumi dan cadangan strategis minyak bumi nasional.
d.      Meningkatnya pemanfaatan energi primer selain minyak bumi, seperti batubara, gas bumi, panas bumi, tenaga air dan tenaga surya dalam pola konsumsi energi primer nasional.
e.       Tersedianya dan terkelolanya data dan informasi geologi, energi dan sumber daya mineral yang lebih lengkap terutama informasi mengenai cadangan sumber daya energi dan mineral di daerah-daerah baru dan informasi mengenai daerah rawan bencana.
f.        Terwujudnya kemandirian dalam pengusahaan energi dan sumber daya mineral melalui peningkatan dan pemanfaatan produksi dan jasa dalam negeri.
g.       Terwujudnya pengembangan masyarakat di daerah koperasi energi dan sumber daya mineral dan peningkatan pengelolaan lingkungan, peningkatan keselamatan operasi dan kesehatan kerja.
h.       Terwujudnya alih teknologi dan peningkatan kompetensi tenaga kerja nasional di sektor energi dan sumber daya mineral
Sedangkan sasaran yang akan dicapai melalui pembangunan lingkungan hidup adalah:
a.       Menurunnya beban pencemaran lingkungan meliputi air, udara, atmosfer, laut, dan tanah.
b.      Diterapkannya berbagai kebijakan untuk menurunkan laju kerusakan lingkungan meliputi sumber daya air, hutan dan lahan, keanekaragaman hayati, energi, atmosfir, serta ekosistem pesisir dan laut.
c.       Diterapkannya pertimbangan pelestarian fungsi lingkungan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pengawasan pemanfaatan ruang dan lingkungan.
d.      Meningkatnya kepatuhan pelaku pembangunan untuk menjaga kualitas fungsi lingkungan.
e.       Terwujudnya pengarusutamaan prinsip-prinsip tata kepemerintahan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan di pusat dan daerah.
f.        Terwujudnya peningkatan kapasitas pengelola lingkungan hidup..
Selanjutnya, sasaran yang akan dicapai melalui pembangunan bidang meteorologi dan geofisika adalah:
a.       Tersedianya informasi gempabumi dan peringatan dini tsunami yang dapat diakses secara cepat oleh masyarakat, melalui Pembangunan Sistem Peringatan Dini Tsunami.
b.      Tersedianya informasi dan peringatan dini cuaca/iklim ekstrim yang dapat diakses secara cepat oleh masyarakat, melalui Pembangunan Sistem Peringatan Dini Meteorologi (cuaca dan iklim ekstrim).
c.       Tersedianya informasi cuaca untuk penerbangan, pelayaran, pertahanan dan keamanan, pariwisata dan kesehatan.
d.      Tersedianya informasi iklim untuk mendukung pertanian yang dapat diakses secara cepat oleh masyarakat di tingkat kabupaten.
e.       Tersedianya informasi kualitas udara untuk mendukung pelestarian lingkungan hidup.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama