Arah Kebijakan Pembangunan Tahun 2011



Untuk mencapai sasaran sebagaimana disebutkan di atas, arah kebijakan pembangunan diutamakan untuk mengarusutamakan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan ke seluruh bidang pembangunan. Secara rinci, arah kebijakan yang ditempuh dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah sebagai berikut.
Pembangunan kehutanan diarahkan untuk:
1.      Mengembangkan peraturan-peraturan yang mendukung untuk terciptanya pengelolaan hutan lestari dan pemanfaatan potensi sumber daya hutan yang efisien..
2.      Membentuk wilayah pengelolaan dan perubahan kawasan hutan.
3.      Mengembangkan sistem insentif untuk menarik investasi dibidang pengembangan hutan tanaman, hutan rakyat, pemanfaatan wisata alam dan jasa lingkungan.
4.      Menginventarisasi potensi dan pengembangan informasi sumber daya hutan.

5.      Mengatur struktur industri kehutanan dalam rangka efisiensi dan peningkatan daya saing.
6.      Melakukan perlindungan dan pengamanan hutan.
7.      Mengatur perijinan dalam rangka peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan hutan lestari.
8.      Mengembangkan, merencanakan, melaksanakan, serta melakukan pembinaan rehabilitasi hutan dan lahan
9.      Melakukan perlindungan dan konservasi kawasan-kawasan hutan yang masih baik
10.  Mengukuhkan dan menataguna kawasan hutan.
Pembangunan kelautandiarahkan untuk :
1.      Memperkuat pengawasan dan pengendalian pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan dalam upaya penanggulangan illegal fishing dengan penerapan monitoring, controlling and surveillance secara terkoordinasi yang didukung dengan sarana kapal pengawas, vessel monitoring system, satelit, radar, sistem pengawasan berbasis masyarakat dan lain-lain.
2.      Penegakan hukum di wilayah laut teritorial, Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), dan perbatasan terhadap pelanggaran dan perusakan.
3.      Mengembangkan dan mengelola sumber daya laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil secara terpadu, berkelanjutan dan berbasis kemitraan dan masyarakat.
4.      Mengembangkan dan mengelola wilayah perbatasan laut dan pulau-pulau terdepan/terluar.
5.      Merumuskan dan menyusun kebijakan kelautan nasional dan peraturan perundangan pengelolaan wilayah pesisir.
6.      Menyusun tata ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil, serta lahan budidaya perikanan.
7.      Meningkatkan rehabilitasi dan konservasi sumber daya kelautan dan perikanan.
8.      Meningkatkan riset dan iptek kelautan dan perikanan.
Pembangunan energi, sumber daya mineral, dan pertambangan diarahkan untuk:
1.   Meningkatkan iklim investasi industri hulu migas, panas bumi, batubara, mineral melalui penyediaan data dan informasi potensi sumber daya dan cadangan serta penyempurnaan kebijakan fiskal, kontrak kerjasama, struktur industri, dan harga.
2.   Menemukan cadangan baru migas, panas bumi, dan batubara melalui peningkatan kegiatan seismik survei, termasuk pemanfatan geo-science, pemboran eksplorasi/pengembangan, serta pembangunan sarana dan prasarana pendukung.
3.   Mengembangkan sumber-sumber migas di daerah laut dalam dan wilayah timur Indonesia melalui pemberian perangsang tambahan atau insentif.
4.   Mengoptimalkan serta meningkatkan produksi kilang migas guna memenuhi kebutuhan BBM dalam negeri, serta meningkatkan pelayanan dan penyaluran BBM di dalam negeri.
5.   Menyelesaikan konflik lahan peruntukan antara pertambangan dan hutan lindung, menurunkan jumlah pertambangan mineral dan batubara tanpa izin (PETI), serta mengoptimalisasi kegiatan pengembangan masyarakat paska tambang.
6.   Menyempurnakan sistem data dan informasi geologi guna mendukung pencarian sumber daya dan cadangan energi dan mineral, dan promosi wilayah kerja pertambangan.
Pembangunan lingkungan hidupdiarahkan untuk:
1.      Meningkatkan pengendalian pencemaran lingkungan untuk mendorong sumber pencemar memenuhi baku mutu, menggunakan bahan baku yg ramah lingkungan dan meningkatkan kapasitas daerah di bidang pengendalian pencemaran.
2.      Meningkatkan konservasi sumber daya alam dan pengendalian kerusakan lingkungan melalui kebijakan insentif dan disinsentif dan membangun income generatingmasyarakat dalam menunjang keberhasilan konservasi dan pemulihan kerusakan lingkungan.
3.      Meningkatkan penaatan lingkungan melalui pendekatan penataan ruang dan pengkajian dampak lingkungan.
4.      Menguatkan akses masyarakat terhadap informasi lingkungan hidup
5.      Meningkatkan upaya penegakan hukum lingkungan secara konsisten terhadap pencemar dan perusak lingkungan.
6.      Mendayagunakan potensi kerjasama luar negeri bidang lingkungan hidup.
7.      Meningkatkan kapasitas kelembagaan pengelola lingkungan hidup di pusat maupun daerah.
Pembangunan meteorologi dan geofisika diarahkan untuk:
1.      Mengembangkan Sistem Peringatan Dini Tsunami dan Sistem Peringatan Dini Meteorologi (cuaca dan iklim ekstrim).
2.      Meningkatkan kualitas dan aksesibilitas data dan informasi melalui penguatan sarana dan kalibrasi dan komunikasi.
3.      Meningkatan kualitas informasi meteorologi dan geofisika melalui penguatan sarana pengolahan dan analisis serta penelitian dan pengembangan.
4..      Menambah jaringan stasiun meteorologi maritim, klimatologi serta geofisika.
5.      Meningkatkan kelas stasiun untuk peningkatan kemampuan penyediaan informasi meteorologi dan geofisika serta relokasi stasiun sesuai dengan tuntutan kebutuhan operasional.
6.      Menyusun Rancangan Undang-Undang Meteorologi dan Geofisika.
7.      Meningkatkan dan memelihara peralatan pada stasiun meteorologi, klimatologi dan geofisika yang ada di daerah.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama