Visiuniversal-----Masih menjadi pertanyaan sebagian pengelola satuan pendidikan nonformal (PKBM/SKB) siapa yang tanda tangan pengesahan atau legalisir fotokopi ijazah pendidikan kesetaraan (Paket A, Paket B dan Paket C). Prinsipnya pengesahan atau legalisir fotokopi ijazah dilakukan oleh pihak yang berwenang menerbitkan ijazah. Persoalannya, sebelum tahun 2017 ijazah pendidikan kesetaraan ditanda-tangani oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, siapa yang tanda tangan legalisir ijazah. Dan siapa pula yang tanda tangan legalisir SHUN (sertifikat hasil ujian nasional)?
Menurut Permendiknas nomor 59 Tahun 2008 tentang Pengesahan Fotokopi ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, pasal 1 angka 3 mengatur sebagai berikut “Pengesahan adalah suatu proses pembubuhan tanda tangan dan/atau stempel pada fotokopi ijazah/STTB/surat keterangan pengganti ijazah/STTB oleh pejabat yang berwenang setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan fakta dan data atau dokumen aslinya.”
Perlu diketahui bahwa Permendiknas nomor 58 Tahun 2008 di atas berlaku juga untuk satuan pendidikan nonformal. Pasal 1 angka 4 menyebutkan bahwa “Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.”
Selanjutnya pada pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa “Pengesahan fotokopi ijazah/STTB, surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah/ STTB yang bersangkutan”. Jadi pejabat berwenang yang dimaksud pada pasal 1 angka 3 adalah kepala atau ketua satuan pendidikan yang bersangkutan, yaitu Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). Ini berlaku untuk pengesahan fotokopi ijazah pendidikan kesetaraan yang dikeluarkan pada tahun 2017.
Bagaimana dengan ijazah 2016 dan sebelumnya yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota? Merujuk pada ketentuan pasal 1 angka 3, maka pengesahan ijazah tahun 2016 dan sebelumnya dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, karena pada saat itu ijazah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Jika kelak di kemudian hari satuan pendidikan tutup, siapa yang tanda tangan pengesahan ijazah? Pasal 2 ayat (2) menyebutkan bahwa “Apabila satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah/STTB sudah tidak beroperasi atau ditutup, pengesahan fotokopi ijazah/STTB, surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTBdilakukan oleh kepala dinas yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan.”Jadi jika PKBM atau SKB suatu ketika tutup atau tidak beroperasi lagi maka ijazah pendidikan kesetaraan ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Bagaimana dengan pengesahan fotokopi SHUN?
Permendikbud nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional Pasal 10 ayat (2) menyebutkan bahwa keabsahan dari salinan SHUN yang dicetak online maupun fotokopi, dapat dibuktikan melalui laman Pusat Penilaian Pendidikan, Badan Penelitian dan Pengembanan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai salinan SHUN diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembanan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Namun demikian dalam Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembanan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 019/H/EP/2017 tidak diatur masalah tanda tangan pengesahan. Merujuk pasal 10 ayat (2) sebenarnya keabsahan SHUN bisa dicek secara online tidak memerlukan pengesahan fotokopi. Jika membutuhkan pengesahan fotokopi SHUN, maka secara yuridis formal yang berhak membubuhkan tanda tangan pengesahan adalah satuan pendidikan nonformal akreditasi penyelenggara ujian nasional pendidikan kesetaraan. [fauziep]
Sumber: fauziep.com