Hubungan Nilai, Norma, Etika dan Hukum
A.NILAI
1. PENGERTIAN NILAI
Merupakan prinsip umum tingkah laku abstrak yang ada dalam pikiran anggota-anggota kelompok yang merupakan komitmen yang positif dan standar untuk mempertimbangkan tindakan dan tujuan tertentu. Fungsi nilai adalah sebagai pedoman, pendorong tingkah laku manusia dalam hidup.
2. CIRI-CIRI NILAI
a. Bersifat abstrak yang ada dalam kehidupan manusia
b. Memiliki sifat normative
c. Berfungsi sebagai daya dorong atau motivator dan manusia adalah pendukung nilai.
3. NILAI HIERARKI
Max Sceler mengemukakan bahwa nilai-nilai yang ada, tidak sama luhurnya dan sama tingginya. Menurut rendahnya, Nilai-nilai dapat di kelompokan dalam 4 tingkatan sebagai berikut:
1. Nilai-nilai kenikmatan
2. Nilai-nilai kehidupan
3. Nilai-nilai kejiwaan
4. Nilai-nilai kerohanian
Walter G Everst mengolongkan nilai-nilai manusiawai ke dalam delapan kelompok yaitu:
1. Nilai-nilai ekonomis
2. Nilai-nilai kejasmanian
3. Nilai-nilai hiburan
4. Nilai-nilai sosial
5. Nilai-nilai watak
6. Nilai-nilai estesis
7. Nilai-nilai intelektual
8. Nilai-nilai keagamaan
B. NORMA
1. PENGERTIAN NORMA
Merupakan kaidah atau aturan-aturan yang berisi petunjuk tentang tingkah laku yang harus atau tidak boleh dilakukan oleh manusia dan bersifat mengikat, artinya seseorang wajib menaati semua aturan yang berlaku di lingkungannya.
2. PEMBAGIAN NORMA
Menurut kekuatan yang mengikatnya, norma dibedakan menjadi empat yaitu :
a. Cara (usage) ; cara ini menunjuk pada bentuk perbuatan . cara ini lebih tamapak menonjol dalam hubungan antar individudalam masyrakat. Pelanggaran atau penyimpangan terhadap usage tidak menimbulkan sanksi hukum yang berat tapi hanya sekedar celaan, cemohoon, sindiran, ejekan dsb.
b. Kebiasaan (folkways) yaitu perbuatan yang berulang-ulang dalam bentuk yang sama dan merupakan bukti bahwa orang banyak menyukai perbuatan tersebut.
c. Tata kelakuan (mors) yaitu kebiasaan yang diterima sebagai norma pengatur, atau pengawas secara sadar maupun tidak sadar oleh masyarakat terhadap anggota-anggotanya.
d. adat-istiadat (custum) yaitu tata kelakuan yang kekal serta kuat integrasinya dengan pola perilaku masyarakat. Anggota masyarakat yang melanggaradat-istiadat akan mendapat sanksi keras yang terkadang secara tidak langsung diperlukan.
3. FUNGSI NORMA
Fungsi norma social dalam masyarakat secara umum sebagai berikut : Norma merupakan factor perilaku dalam kelompok tertentu yang memungkinkan seseorang untuk menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan akan dinilai orang lain. Norma merupakan aturan , pedoman, atau petunjuak hidup dengan sanksi-sanksi untuk mendorong seseorang, kelompok , dan masyarakat mencapai dan mewujudkan nilai-nilai social. Norma-norma merupakan aturan-aturan yang tumbuh dan dan hidup dalam masyarakat sebagai unsur pengikat dan pengendali manusia dalam hidup masyarakat.
C. ETIKA
1. PENGERTIAN ETIKA
Berasal dari bahasa Yunani “ethos”. Artinya: “custom” atau kebiasaan yang berkaitan dengan tindakan atau tingkah laku manusia. Istilah Etika digunakan untuk menyebut ilmu dan prinsip dasar penilaian baik buruknya perilaku manusia atau berisi tentang kajian ilmiah terhadap ajaran moral. Etika adalah filsafat moral yang berkaitan dengan studi tentang tindakan baik atau buruk manusia dalam mencapai kebahagiaan. Modal dasar dalam etika adalah perilaku,,sedang perilaku manusia dipengaruhi oleh pikiran dan hati (perasaan).
2. FUNGSI ETIKA
Fungsi etika adalah sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas. Orientasi kritis diperlukan karena kita dihadapkan dengan pluralisme moral. Etika bersifat lebih umum, konseptual, dan hanya berlaku dalam pergaulan (saat ada orang lain). Sedangkan moral bersifat lebih detail dan secara langsung, moral berlaku sepanjang hidup (ada atau tidak ada orang lain.
D. HUKUM
1. PENGERTIAN HUKUM
Adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurusi tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati oleh masyarakat tersebut. Hukum berisi sanksi yang tegas bagi mereka yang melanggar peraturan-peraturan tersebut. Unsur-unsur yang terkandung dalam definisi hukum sebagai berikut :
1. peraturan dibuat oleh yang berwenang
2. tujuannya mengatur tata tertib kehidupan masyarakat
3. mempunyai ciri memerintah dan melarang
4. bersifat memaksa dan ditaati
2. SEBAB HUKUM HARUS DITAATI
Menurut UTRECHT, yaitu:
1. Karena orang merasakan bahwa peraturan dirasakan sebagai hukum. Mereka benar berkepentingan akan berlakunya peraturan tersebut.
2. Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa ketentraman. Penerimaan rasional itu sebagai akibat adanya sanksi-sanksi hukum supaya tidak mendapatkan kesukaran, orang memilih untuk taat saja pada peraturan hukum karena melanggar hukum mendapat sanksi hukum.
3. Karena masyarakat menghendakinya. Dalam kenyataannya banyak orang yang tidak menanyakan apakah sesuatu menjadi hukum/belum. Mereka tidak menghiraukan dan baru merasakan dan memikirkan apabila telah melanggar hingga merasakan akibat pelanggaran tersebut. Mereka baru merasakan adanya hukum apabila luas kepentingannya dibatasi oleh peraturan hukum yang ada.
4. Karena adanya paksaan (sanksi) sosial. Orang merasakan malu atau khawatir dituduh sebagai orang yang asosial apabila orang melanggar suatu kaidah sosial/hukum.
3. TUJUAN HUKUM
Menurut : Apeldoorn adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Prof. Soebekti, tujuan hukum adalah mengabdi tujuan negara yang intinya mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya.
KOMENTAR 1. HUBUNGAN NILAI ETIKA, NORMA DAN HUKUM
Nilai dan norma senantiasa berkaitan dengan norma dan etika. Dalam pengertian inilah maka kita memasuki wilayah norma sebagai penutup sikap dan tingkah laku manusia. Sedangkan hubungan moral dengan etika sangat erat sekali dan kadangkala kedua hal tersebut di samakan begitu saja. Namun sebenarnya kedua hal tersebut memiliki perbedaan. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran ataupun wewenang-wewenang, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Sedangkan Etika tidak berwenang menentukan apa yang boleh atau tidak boleh di lakukan oleh seseorang. Etika sebagai sebuah nilai yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah laku di dalam kehidupan kelompok tersebut, tentunya tidak akan terlepas dari tindakan- tindakan tidak ethis. Tindakan tidak ethis yang dimaksudkan disini adalah tindakan melanggar etika yang berlaku dalam lingkungan kehidupan tersebut. Etika juga tidak terlepas dari hukum urutan kebutuhan (needs theory). Menurut kerangka berfikir Maslow, maka yang paling pokok adalah bahwa kebutuhan jasmaniah terpenuhi terlebih dahulu, agar dapat merasakan urgensi kebutuhan estrem dan aktualisasi diri sebagai profesional. Pendapat kontroversial responden Kohlberg menunjukkan bahwa menipu, mencuri, berbohong adalah tindakan etis apabila itu digunakan dalam kerangka untuk melanjutkan hidup. Selanjutnya akan dibacarakan tentang sanksi pelanggaran etika. Tindakan pelanggaran terhadap etika seperti beberapa contoh di atas, akan menimbulkan beberapa jenis sanksi. · Yang pertama adalah sanksi sosial. Karena etika merupakan norma-norma sosial yang berkembang dalam kehidupan sosial masyarakat, maka jika terjadi pelanggaran, sanksi terhadap pelanggaran tersebut adalah sanksi sosial. · Sedangkan yang kedua adalah sanksi hukum. Secara umum hukum mengukur kegiatan-kegiatan etika yang kebetulan selaras-sejalan dengan aturan hukum.
Tags:
Etika Profesi