UNDANG-UNDANG KESEHATAN NO. 36 TAHUN 2009

Pasal 170
(1) Pembiayaan kesehatan bertujuan untuk penyediaan pembiayaan kesehatan yang berkesinambungan dengan jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil, dan termanfaatkan secara berhasil guna dan berdaya guna untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan agar meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya.
(2) Unsur-unsur pembiayaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sumber pembiayaan, alokasi, dan pemanfaatan.
(3) Sumber pembiayaan kesehatan berasal dari Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, swasta dan sumber lain.
Pasal 171
(1) Besar anggaran kesehatan Pemerintah dialokasikan minimal sebesar 5% (lima persen) dari anggaran pendapatan dan belanja negara di luar gaji.
(2) Besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal 10% (sepuluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji.
(3) Besaran anggaran kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diprioritaskan untuk kepentingan pelayanan publik yang besarannya sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari anggaran kesehatan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Menyikapi pasal 170 dan 171 pada undang-undang kesehatan no. 36 tahun 2009, maka pemerintah pusat wajib untuk mengalokasikan 5% APBN untuk pembiayaan kesehatan begitu pula pemerintah daerah baik propinsi maupun kabupaten/kota wajib untuk menyediakan 10% APBD untuk pembiayaan kesehatan.
Dengan demikian maka pemerintah pusat dan daerah minimal harus mengalokasikan anggaran 30% untuk pendidikan dan kesehatan, jika hal ini dapat terpenuhi maka harus diimbangi dengan peningkatan status pendidikan dan kesehatan yang optimal.
Download file lengkap disini : UNDANG-UNDANG KESEHATAN NO. 36 TAHUN 2009