ORGANISASI PELAYANAN KESEHATAN
RUMAH SAKIT (RS)
Rumah sakit merupakan suatu fasilitas yang menyediakan rawat inap dan rawat jalan yang memberikan pelayanan kesehatan jangka pendek dan jangka panjang yang terdiri dari observasi, diagnostik, terapeutik dan rehabilitative untuk orang-orang yang menderita sakit, cidera dan melahirkan. (sumber : RUU Rumah Sakit)
A. Rumah Sakit Umum (RSU)
Rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan semua bidang dan jenis penyakit. Berdasarkan kemampuan dan fasilitas pelayanan kesehatan yang tersedia, Rumah Sakit Umum dibedakan menjadi 4 (empat) macam kelas yang terdiri dari :
a. Rumah Sakit Umum Kelas A
Rumah Sakit Umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medic spesialistik luas (pelayanan 4 spesialis dasar yaitu penyakit dalam anak, kandungan, bedah, ditambah THT, mata, syaraf, jiwa, kulit & kelamin, jantung paru, radiologi, anestesi, rehabilitasi medic, patologi klinik, patologi anatomi dan pelayanan spesialistik lain sesuai dengan kebutuhan) sub spesialistik luas (pelayanan sub spesialistik di setiap spesialistik yang ada).
b. Rumah Sakit Umum Kelas B
Rumah Sakit Umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik spesialistik luas (sekurang-kurangnya 11 spesialistik) dan sub spesialistik terbatas.
c. Rumah Sakit Umum Kelas C
Rumah Sakit Umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan medik spesialistik luas sekurang-kurangnya spesialistik 4 dasar yaitu penyakit dalam, kesehatan anak, kebidanan, dan bedah serta pelayanan penunjang medic.
d. Rumah Sakit Umum Kelas D
Rumah Sakit Umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan medik spesialistik luas sekurang-kurangnya pelayanan medik dasar yaitu pelayanan kesehatan kesehatan yang bersifat medis umum dan kesehatan gigi.
B. Rumah Sakit Daerah
Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah yang berlokasi di wilayah administrasi Popinsi, Kabupaten/Kota. (Sumber : Keppres No. 40 Thn 2001)
C. Rumah Sakit Pendidikan
Rumah sakit yang menyelenggarakan dan atau digunakan untuk pelayanan, pendidikan dan penelitian secara terpadu dalam bidang pendidikan Profesi Kedokteran dan Pendidikan Kedokteran berkelanjutan. (sumber : RUU)
PUSKESMAS
Puskesmas merupakan unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/ kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja. Tujuan puskesmas yaitu mendukung tercapainya tujuan pembangunan kesehatan nasional yakni meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang yang bertempat tinggal di wilayah kerja puskesmas.
a. Visi
Tercapainya kecamatan sehat menuju terwujudnya indonesia sehat.
Indikator keberhasilan :
1) lingkungan sehat
2) perilaku sehat
3) cakupan pelayanan kesehatan yang bermutu
4) derajat kesehatan masyarakat kecamatan
b. Misi
1) Menggerakkan pembangunan berwawasan kesehatan di wilayah kerjanya
2) Mendorong kemandirian hidup sehat bagi keluarga dan masyarakat di wilayah kerjanya
3) Memelihara dan meningkatkan mutu, pemerataan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan
Memelihara dan meningkatkan kesehatan perorangan, keluarga dan masyarakat beserta lingkungannya
A. Puskesmas
Unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja. (Sumber: Kepmenkes nomr: 128/menkes/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Puskesmas).
Jenis puskesmas menurut pelayanan kesehatan medis, dibagi dua kelompok yakni :
1) Puskesmas perawatan, pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap.
Puskesmas yang diberi tambahan ruangan dan fasilitas untuk menolong penderita gawat darurat baik berupa tindakan operatif terbatas maupun perawatan sementara di ruangan rawat inap dengan tempat tidur rawat inap. Merupakan “pusat rujukan antara” melayani penderita gawat darurat sebelum dapat dirujuk ke rumah sakit. (Sumber: Pedoman Kerja Puskesmas Jilid I, Departemen Kesehatan RI tahun 1999).
2) Puskesmas non perawatan, hanya pelayanan kesehatan rawat jalan.
B. Puskesmas Perkotaan
Unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/kota yang wilayah kerjanya memiliki kriteria sebagai wilayah perkotaan. (Sumber: Pedoman Penyelenggaraan Puskesmas diPerkotaan, Depkes RI, Ditjen Bina Kesmas, tahun 2005)
C. Puskesmas Pembantu (Pustu)
Unit pelayanan yang sederhana dan berfungsi menunjang dan membantu memperluas jangkauan Puskesmas dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dilakukan Puskesmas dalam ruang lingkup wilayah yang lebih kecil serta jenis dan kompetensipelayanan yang disesuaikan dengan kemampuan tenaga dan sarana yang tersedia. (Sumber: Pedoman Kerja Puskesmas Jilid I, Departemen Kesehatan RI tahun 1999).
D. Puskesmas Keliling (Pusling)
Unit pelayanan kesehatan kepada masyarakat di daerah terpencil berupa kendaraan bermotor roda empat atau perahu bermotor dan peralatan kesehatan komunikasi serta seperangkat tenaga yang berasal dari puskesmas, pusling ini berfungsi menunjang dan membantu melaksanakan kegiatan-kagiatan puskesmas dalam wilayah kerjanya yang belum terjangkau oleh pelayanan kesehatan karena letaknya jauh dan terpencil. (Sumber: Pedoman Kerja Puskesmas Jilid I, Departemen Kesehatan RI tahun 1999)
E. Pondok Bersalin Desa (Polindes)
Polindes atau pondok bersalin desa adalah Suatu tempat atau lembaga unit kegiatan bersam masyarakat (ukbm) yang didirikan oleh masyarakat atas dasar musyawarah Sebagai kelengkapan dari pembangunan kesmas untuk memberikan Pelayanan kesehatan ibu dan anak (kia) dan keluarga berencana (kb) dikelola oleh bidan desa (bides) bekerjasama dengan dukun Bayi dibawah pengawasan dokter puskesmas setempat .
Beberapa pos yang fungsinya sejenis (cuma namanya saja yang berbeda) antara lain:
a. Pos kesehatan desa (poskesdes) : Poskesdes adalah Upaya Kesehatan Bersumber daya Masyarakat (UKBM) yang dibentuk di desa dalam rangka mendekatkan/menyediakan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat desa
b. Pos kesehatan kelurahan (poskeskel)
F. Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)
B. Puskesmas Perkotaan
Unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/kota yang wilayah kerjanya memiliki kriteria sebagai wilayah perkotaan. (Sumber: Pedoman Penyelenggaraan Puskesmas diPerkotaan, Depkes RI, Ditjen Bina Kesmas, tahun 2005)
C. Puskesmas Pembantu (Pustu)
Unit pelayanan yang sederhana dan berfungsi menunjang dan membantu memperluas jangkauan Puskesmas dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dilakukan Puskesmas dalam ruang lingkup wilayah yang lebih kecil serta jenis dan kompetensipelayanan yang disesuaikan dengan kemampuan tenaga dan sarana yang tersedia. (Sumber: Pedoman Kerja Puskesmas Jilid I, Departemen Kesehatan RI tahun 1999).
D. Puskesmas Keliling (Pusling)
Unit pelayanan kesehatan kepada masyarakat di daerah terpencil berupa kendaraan bermotor roda empat atau perahu bermotor dan peralatan kesehatan komunikasi serta seperangkat tenaga yang berasal dari puskesmas, pusling ini berfungsi menunjang dan membantu melaksanakan kegiatan-kagiatan puskesmas dalam wilayah kerjanya yang belum terjangkau oleh pelayanan kesehatan karena letaknya jauh dan terpencil. (Sumber: Pedoman Kerja Puskesmas Jilid I, Departemen Kesehatan RI tahun 1999)
E. Pondok Bersalin Desa (Polindes)
Polindes atau pondok bersalin desa adalah Suatu tempat atau lembaga unit kegiatan bersam masyarakat (ukbm) yang didirikan oleh masyarakat atas dasar musyawarah Sebagai kelengkapan dari pembangunan kesmas untuk memberikan Pelayanan kesehatan ibu dan anak (kia) dan keluarga berencana (kb) dikelola oleh bidan desa (bides) bekerjasama dengan dukun Bayi dibawah pengawasan dokter puskesmas setempat .
Beberapa pos yang fungsinya sejenis (cuma namanya saja yang berbeda) antara lain:
a. Pos kesehatan desa (poskesdes) : Poskesdes adalah Upaya Kesehatan Bersumber daya Masyarakat (UKBM) yang dibentuk di desa dalam rangka mendekatkan/menyediakan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat desa
b. Pos kesehatan kelurahan (poskeskel)
F. Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)
Menurut Departemen Kesehatan, posyandu adalah upaya masyarakat untuk menjaga dan meningkatkan kesehatan melalui kegiatan terpadu yang dilaksanakan oleh masyarakat sendiri melalui bimbingan dan bantuan petugas kesehatan.
Menurut Sembiring (2004), pengertian posyandu adalah suatu wadah komunikasi alih teknologi dalam pelayanan kesehatan masyarakat Keluarga Berencana dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat dengan dukungan pelayanan serta pembinaan teknis dari petugas kesehatan dan keluarga berencana yang mempunyai nilai strategis untuk pengembangan sumber daya manusia sejak dini.
B. Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensy Dasar (PONED)
Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensy Dasar(PONED) yaitu pelayanan obstetric dan neonatal emergensi dasar merupakan pelayanan untuk menanggulangi kasus-kasus kegawatdaruratan obstetric dan neonatal yang meliputi : Injeksi antibiotic, Injeksi uterotonika, Injeksi sedative, Plasenta manual, Ekstraksi vacuum, Tranfusi darah, Operasi SCC. Tujuan PONED adalah Untuk menghindari rujukan yang lebih dari 2 jam dan untuk memutuskan mata rantai rujukan itu sendiri.
C. Pelayanan Obstetrik Neonatal Emergency Komprehensif (PONEK)
Ponek adalah pelayanan obstetri neonatal esensial / emergensi komperhensif. Tujuan utama mampu menyelamatkan ibu dan anak baru lahir melelui program rujukan berencana dalam satu wilayah kabupaten kotamadya atau profinsi.
B. Poliklinik Kesehatan Desa (PKD)
Wujud upaya kesehatan bersumber daya masyarakat yang dibentuk oleh, untuk dan bersama masyarakat setempat atas dasar masyawarah, dengan bantuan tenaga professional kesehatan dan dukungan sektor terkait termasuk swasta dalam kerangka desa siaga demi terwujudnya desa sehat.kesehatan yang dilaksanakan adalah pelayanan kesehatandasar, mulai dari upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitative yang dipadukan dengan upaya kesehatan lain yang berwawasan kesehatan dan berbasis masyrakat setempat. Kegiatan tersebut dalam pelaksanaanya didukung oleh unsur-unsur tenaga, sarana, prasarana dan biaya yang dihimpun dari masyarakat, swasta, pemerintah.
C. Pos Kesehatan Pesantren (Poskestren)
Poskestren adalah pesantren yang memiliki kesiapan dan kemampuan serta kemauan untuk mencegah dan mengatasi masalah-masalah kesehatan, secara mandiri sesuai dengan kemampuannya.
B. Pos Obat Desa (POD)
Wujud peran serta masyarakat dalam hal pengobatan sederhana terutama bagi pengobatan sederhana, terutama bagi penyakit yang sering terjadi pada masyarakat setempat.
C. Pelayanan Kefarmasian (Pharmaceutical Care)
Bentuk pelayanan dan tanggung jawab langsung profesi apoteker dalam pekerjaan kefarmasian untuk meningkat kualitas hidup pasien.
D. Pelayanan Informasi Obat (PIO)
Kegiatan penyediaan dan pemberian informasi, rekomendasi obat yang independen, akurat, komprehensif, terkini oleh pihak apoteker kepada pasien, masyarakat maupun pihak yang memerlukan di rumah sakit.
E. Pelayanan Residensial (Home Care)
Pelayanan apoteker sebagai care giver dalam pelayanan kefarmasian di rumah-rumah khususnya untuk kelompok lansia dan pasien dengan pengobatan tetapi kronis lainnya.
F. Saka Bakti Husada
Satuan Karya Pramuka (Saka) Bakti Husada adalah wadah pengembangan pengetahuan, pembinaan keterampilan, penambahan pengalaman dan pemberian kesempatan untuk membaktikan dirinya kepada masyarakat dalam bidang kesehatan.Tujuan dibentuknya Saka Bakti Husada adalah untuk mewujudkan kader pembangunan di bidang kesehatan, yang dapat membantu melembagakan norma hidup sehat bagi semua anggota Gerakan Pramuka dan masyarakat di lingkunganya.
G. Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) merupakan bagian dari program kesehatan anak usia sekolah. Anak usia sekolah adalah anak yang berusia 6 – 21 tahun, yang sesuai dengan proses tumbuh kembangnya dibagi menjadi 2 sub kelompok, yakni pra remaja (6-9 tahun) dan remaja (10-19 tahun).
REFERENSI
http://pramukaaceh.org/organisasi/satuan-karya/saka-bhakti-husada