1. PROGRAM PERLINDUNGAN DAN KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM
Program ini ditujukan untuk melindungi sumber daya alam dari kerusakan yang disebabkan oleh aktivitas pengelolaan yang kurang memperhatikan dampak negatif terhadap potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta menyelenggarakan pengelolaan kawasan konservasi untuk menjamin keragaman ekosistem, sehingga terjaga fungsinya sebagai penyangga sistem kehidupan.
Sasaran yang hendak dicapai dalam program ini adalah terlindunginya kawasan konservasi dan kawasan lindung dari kerusakan akibat pemanfaatan sumber daya alam yang tidak terkendali dan eksploitatif.
Kegiatan pokok yang akan dilaksanakan antara lain meliputi:
1. Pengkajian kembali kebijakan perlindungan dan konservasi sumber daya alam;
2. Perlindungan sumber daya alam dari kegiatan pemanfaatan yang tidak terkendali dan eksploitatif terutama kawasan konservasi dan kawasan lain yang rentan terhadap kerusakan;
3. Pengelolaan dan perlindungan keanekaragaman hayati dari kepunahan, termasuk spesies-spesies pertanian dan biota-biota laut;
4. Pengembangan sistem insentif dalam konservasi sumber daya alam;
5. Penyusunan mekanisme pendanaan bagi kegiatan perlindungan sumber daya alam;
6. Inventarisasi hak adat dan ulayat dan pengembangan masyarakat setempat;
7. Peningkatan partisipasi masyarakat dan pengembangan kerja sama kemitraan dalam perlindungan dan pelestarian alam;
8. Pengembangan ekowisata dan jasa lingkungan di kawasan-kawasan konservasi darat dan laut;
9. Perlindungan dan pengamanan hutan;
10. Penanggulangan dan pengendalian kebakaran hutan;
11. Peningkatan penegakan hukum terpadu dan percepatan penyelesaian kasus pelanggaran/kejahatan kehutanan;
12. Pemantapan pengelolaan kawasan konservasi dan hutan lindung;
13. Penguatan sarana dan prasarana pengelolaan kawasan konservasi;
14. Pembentukan dan peningkatan kapasitas kelembagaan pengelolaan kawasan konservasi dan kawasan lindung;
15. Pengembangan kawasan konservasi laut dan suaka perikanan;
2. PROGRAM REHABILITASI DAN PEMULIHAN CADANGAN SUMBER DAYA ALAM
16. Pengembangan budidaya perikanan berwawasan lingkungan;
17. Penyusunan dan penyempurnaan peraturan perundangan bidang konservasi sumber daya alam dan lingkungan hidup;
18. Evaluasi lingkungan dan kawasan konservasi alam geologi untuk pelestarian lingkungan hidup;
19. Konservasi geologi dan sumber daya mineral;
20. Penanggulangan konversi lahan pertanian produktif dalam rangka peningkatan ketahanan pangan.
Program ini bertujuan untuk merehabilitasi sumber daya alam yang rusak dan mempercepat pemulihan cadangan sumber daya alam sehingga selain dapat menjalankan fungsinya sebagai penyangga sistem kehidupan, juga dapat menjadi potensi bagi pengelolaan yang berkelanjutan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sasaran yang akan dicapai dalam program ini adalah terehabilitasinya sumber daya alam yang mengalami kerusakan akibat pemanfaatan yang tidak terkendali dan eksploitatif, dan terwujudnya pemulihan kondisi sumber daya hutan, lahan, laut dan pesisir, perairan tawar serta sumber daya mineral agar berfungsi optimal sebagai fungsi produksi dan fungsi penyeimbang lingkungan.
Kegiatan pokok yang akan dilaksanakan antara lain meliputi:
1. Perencanaan dan evaluasi pengelolaan Daerah Aliran Sungai;
2. Pembinaan dan pengembangan pembibitan;
3. Reboisasi dan penghijauan;
4. Pembangunan hutan tanaman industri (HTI), kawasan konservasi dan lindung;
5. Rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut (mangrove, terumbu karang, dan padang lamun), dan pengembangan sistem manajemen pengelolaan pesisir dan laut;
6. Rehabilitasi kawasan perairan tawar seperti waduk, situ, dan danau;
7. Pengkayaan (restocking) sumber daya perikanan dan biota air lainnya;
8. Rehabilitasi areal bekas pertambangan terbuka.
3. PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP
Program ini ditujukan untuk meningkatkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup melalui tata kelola yang baik yang berdasarkan pada prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.
Sasaran yang akan dicapai dalam program ini adalah meningkatnya kapasitas pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup seningga sumber daya alam yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal, adil dan berkelanjutan yang ditopang dengan kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
Kegiatan pokok yang akan dilaksanakan antara lain meliputi:
1. Pengkajian dan analisa instrumen yang mendukung pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan dan perlindungan lingkungan hidup, seperti peraturan perundangan dan kebijakan termasuk penegakan hukumnya;
2. Pengembangan dan peningkatan kapasitas institusi dan aparatur penegak hukum dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
3. Penguatan kapasitas kelembagaan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, baik di tingkat pusat, daerah maupun masyarakat lokal dan adat;
4. Pengembangan peran serta masyarakat (warga madani) dan pola kemitraan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
5. Pengembangan tata nilai sosial yang berwawasan lingkungan;
6. Pengembangan sistem pengendalian dan pengawasan sumber daya alam (hutan, air, tanah, pesisir, laut, tambang, dan mineral), termasuk sistem pengawasan oleh masyarakat;
7. Pengembangan sistem pendanaan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
8. Penetapan standar pelayanan minimal bidang lingkungan;
9. Penyiapan dan pendirian pusat produksi bersih lingkungan;
10. Pengembangan dan peningkatan penataan dan penegakan hukum lingkungan;
11. Pengembangan pelaksanaan perjanjian internasional yang telah disepakati.
4. PROGRAM PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP
Program ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup dalam upaya mencegah perusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup baik di darat, perairan tawar dan laut, maupun udara sehingga masyarakat memperoleh kualitas lingkungan hidup yang baik.
Sasaran yang hendak dicapai dalam program ini adalah menurunnya tingkat pencemaran lingkungan dan terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat.
Kegiatan pokok yang akan dilaksanakan antara lain meliputi:
1. Penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang mendukung pengendalian pencemaran;
2. Penetapan indeks dan baku mutu lingkungan dan baku mutu limbah;
3. Pengembangan teknologi yang berwawasan lingkungan, termasuk teknologi tradisional dalam pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan limbah, dan teknologi industri yang ramah lingkungan;
4. Pengintegrasian biaya-biaya lingkungan ke dalam biaya produksi;
5. Pemantauan yang kontinyu, serta pengawasan dan evaluasi baku mutu lingkungan;
6. Pengendalian pencemaran kualitas udara dari sumber bergerak dan sumber tidak bergerak;
7. Pengendalian pencemaran kualitas air;
8. Inventarisasi dan pengendalian pencemaran dari bahan-bahan perusak ozon (ozon depleting substances);
9. Perumusan kebijakan untuk mengadaptasi perubahan iklim;
10. Inventarisasi dan persiapan kegiatan melalui Mekanisme Pembangunan Bersih (Clean Development Mechanism);
11. Pengendalian Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari sumber-sumber industri dan rumah sakit;
12. Pengendalian pencemaran industri, pertambangan dan pertanian melalui berbagai mekanisme insentif dan disintesif kepada para pelaku;
13. Pengembangan sistem penilaian kinerja lingkungan industri;
14. Penanganan sampah perkotaan dengan konsep 3R (reduce, reuse dan recycle);
15. Peningkatan penyuluhan dan interpretasi lingkungan kepada masyarakat menuju budaya produksi dan konsumsi yang berkelanjutan.
5. PROGRAM PENINGKATAN KUALITAS DAN AKSES INFORMASI SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan akses informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup dalam rangka mendukung pemanfaatan sumber daya alam dan perlindungan fungsi lingkungan hidup.
Sasaran yang ingin dicapai dalam program ini adalah tersedianya data dan informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup yang lengkap, akurat, dan mudah diakses oleh semua pemangku kepentingan dan masyarakat luas.
Kegiatan pokok yang akan dilaksanakan antara lain meliputi:
1. Penyusunan data dasar sumber daya alam baik data potensi maupun data daya dukung kawasan ekosistem, termasuk pulau-pulau kecil;
2. Penyusunan statistik bidang lingkungan hidup baik di tingkat nasional maupun daerah;
3. Pengembangan sistem jaringan laboratorium nasional bidang lingkungan;
4. Pengembangan sistem deteksi dini terhadap kemungkinan bencana lingkungan;
5. Pengembangan sistem inventarisasi dan informasi SDA dan LH;
6. Inventarisasi dan pemantauan kualitas udara perkotaan dan sumber-sumber air;
7. Inventarisasi sumber daya mineral melalui penyelidikan geologi, survei eksplorasi, dan kegiatan pemetaan;
8. Pengembangan valuasi sumber daya alam (hutan, air, pesisir, dan mineral);
9. Penyusunan dan penerapan Produk Domestik Bruto (PDB) hijau;
10. Penyusunan Neraca Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup yang antara lain mencakup neraca sumber daya hutan, mineral, dan energi;
11. Pendataan dan penyelesaian batas kawasan sumber daya alam, termasuk kawasan hutan dan kawasan perbatasan dengan negara lain;
12. Penyusunan indikator keberhasilan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
13. Peningkatan akses informasi kepada masyarakat
Tags:
Pengetahuan