Adapun rumusan Pancasila di dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut, Ketuhan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh Hkmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
a.) Nilai Religius
Nilai religius adalah nilai yang berkaitan dengan keterkaitan individu dengan sesuatu yang dianggapnya memiliki kekuatan sakral, suci, agung. Dalam kehidupan sosial dan budaya maka keterkaitannya seseorang dihubungkan dengan pandangan hidup suatu masyarakat atau kehidupan beragama. Butir Pansila yang pertama berbunyi, Ketuhanan yang Maha Esa. Disini dimaksudkan hendaknya Negara Indonesia ialah negara yang tiap-tiap orangnya dapat menyembah Tuhannya dengan leluasa. Seganap rakyat hendaknya ber Tuhan secara kebudayaan, yakni dengan tiadanya “egoisme agama” dan hendaknya Nagara Indonesia satu negara yang ber Tuhan.
b.) Nilai Moral
Nilai moral yang dimaksudkan adalah nilai tentang kebaikan yang muncul akibat perilaku orang baik dia sebagai individu maupun dalam hubungannya dengan orang lain atau masyarakat. Hal ini terdpat pada sila kedua Pancasila yang berbunyi “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.” Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara pada hakekatnya adalah untuk mencapai tujuan kemanusiaan yang adil dan beradab dan bermartabat luhur.
c.) Nilai Kebangsaan
Nilai kebangsaan adalah nilai tentang manusia yang secara kodrat memiliki hak dan kewajiban, kebebasan yang bertanggung jawab, serta identitas yang membentuk eksistensi manusia atau jati diri dalam kehidupan beragama. Bagi bangsa Indonesia terutama generasi mudanya, jati dirinya akan tampil dengan baik apabila dapat menampilkan nilai kebangsaan dengan optimal dalam kehidupan bernegara. Bangsa Indonesia terbentuk dalam proses sejarah yang penjang dan terdiri dari bermacam-macam kelompok suku bangsa. Perbedaan tersebut tidak untuk dipertentangkan tetapi justru dijadikan persatuan Indonesia, yang dituangkan dalam suatu asas kerohanian yang merupakan satu kepribadian yang bersifat majemuk tunggal yang disimbolkan dalam Lambang Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.
d.) Nilai Keadilan
Nilai keadilan adalah nilai yang menjunjung norma berdasarkan ketidak berpihakkan, keseimbangan, pemerataan terhadap suatu hal. Setiap individu berhak untuk mendapatkan keadilan. Baik itu keadilan pada individu itu sendiri maupun keadilan terhadap negaranya.
e.) Nilai Kebersamaan dan Toleransi
Nilai Kebersamaan dan Toleransi adalah dua nilai yang saling melengkapi. Nilai kebersamaan adalah nilai yang dimiliki manusia dalam interaksinya dengan sesama berkaitan dengan tujuan dan kepentinagan tertentu. Sebagai makhluk sosial, manusia membutuhkan hidup berdampingan dengan orang lain dalam situasi tertentu. Dalam interaksi itu biasanya terjadi kesepakatan, dan saling menghargai satu sama lain atas dasar tujuan kepentingan tertentu. Sedangkan toleransi adalah nilai yang menghargai berbagai pendapat, keyakinan orang lain tentang sesuatu hal dan dalam situasi tertentu. Menghargai pendapat dan keyakinan orang lain yang berbeda dengan kita menjadi hal yang penting dalam toleransi dengan orang lain. Itulah sebabnya nilai kebersamaan dan toleransi yang saling melengkapi antara yang satu dengan yang lainnya.
Tags:
Pendidikan Pancasila